Materi Minggu Ke-5 Agama Hindu Kelas XII
BAB II VEDA SEBAGAI SUMBER
HUKUM HINDU
A. Perkembangan Hukum Hindu
Maharsi Manu, peletak dasar hukum Hindu
menjelaskan bahwa Wedaadalah sumber dari segala Dharma :
”Vedo ’khilo dharma mulam
smrti sile
ca tad vidam, acarasca iva sadhunam
atmanas tustir eva ca”
Artinya
:
(Weda adalah sumber dari segala dharma, yakni agama
kemudian barulah Smrti disamping kebiasan-kebiasaan atau
tingkah laku yang baik dari orang yangmenghayati dan mengamalkan ajaran Weda)
dan kemudian Acara yaknitradisi-tradisi yang baik dari orang-orang suci atau
masyarakat yang diyakinibaik serta akhirnya Atmatusti, yakni rasa puas diri yangdipertanggungjawabkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa).
Manavadharmasastra II.6
Hukum Hindu adalah
sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang
menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai
individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara
( tata negara).
Hukum Hindu juga
berarti perundang–undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan
beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan
sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan
demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini untuk mengatur tata
pemerintahan dan pengadilan, dan dapat juga mempergunakannya sebagai hukuman
bagi masyarakat yang melanggarnya.
Kehadiran Hukum Hindu
dimulai dari adanya sebuah perdebatan di antara para tokoh agama pada saat itu.
Berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu menjadi dan merupakan perhatian
khusus bagi para Maharshi terhadap pembinaan umat manusia. Adapun nama-nama
para Maharsi sebagai penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana,
Shanka-likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa,
Brhraspati dan Manu.
Dengan adanya upaya
penulisan atas Hukum Hindu tampak jelas kepada kita bahwa referensi Hukum
Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik
masing-masing sehingga melahirkan beberapa aliran Hukum Hindu di antaranya:
- Aliran Yajnyawalkya oleh
Yajnyawalkya.
- Aliran Mithaksara oleh
Wijnaneswara.
- Aliran Dayabhaga oleh
Jimutawahana (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2015:53).
Dari ketiga aliran
tersebutakhirnya keberadaan hukum Hindu dapat berkembang dengan pesat khususnya
di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat
perhatian khusus dan dengan penyebarannya yang sangat luas yaitu aliran
Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara (Puja, Gde. 1984:82).
Pelembagaan aliran
(Yajnyawalkya dan Wijnaneswara) yang di atas sebagai sumber Hukum Hindu pada
Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang
diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah Maha Rshi Manu yaitu
Medhati (900 SM), Kullukabhata (120 SM), setidak-tidaknya telah membuat
kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip
sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti
Burma, Muangthai sampai ke Indonesia.
Penggaruh Hukum Hindu
sampai ke Indonesia nampak jelas pada zaman Majapahit tetapi sudah dilakukan
penyesuaian atau reformasi Hukum Hindu, yaitu dipakai sebagai sumber yang
berisikan ajaran-ajaran pokok Hindu yang khususnya memuat dasar-dasar
umum Hukum Hindu, yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi
masyarakat Hindu dimasa penyebaran Agama Hindu keseluruh pelosok negeri.
Bersamaan dengan penyebaran Hindu, diturunkanlah undang-undang yang mengatur
praja wilayah Nusantara dalam bentuk terjemahan-terjemahan kedalam bahasa Jawa
Kuno. Adapun aliran yang mempengaruhi Hukum Hindu di Indonesia yang paling
dominan adalah Mithaksara dan Dayabhaga.
Hukum-hukum Tata
Negara dan Tata Praja serta Hukum Pidana yang berlaku sebagian besar
merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawadharmasastra, hal ini kemudian
dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di
Indonesia, yang khususnya dapat dilihat pada hukum adat di Bali.
Istilah-istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum
dapat dilihat pada desa praja.
Desa praja adalah
administrasi terkecil dan bersifat otonom dan inilah yang diterapkan pada zaman
Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti- prasasti yang
dapat ditemukan diberbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah
yang mengaturnya dinamakan grama, dan daerah khusus ibu kota sebagai daerah
istimewa tempat administrasi tata pemerintahan dikenal dengan nama pura,
penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara
atau rastra. Maka dari itu hampir seluruh tatanan kenegaraan yang dipergunakan
sekarang ini bersumber pada Hukum Hindu (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2015:54).
Manusia dalam
pergaulan dan menjalankan kehidupan ini mereka diatur oleh undang-undang yang
dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang. Lembaga pembuat undang-undang dibuat
oleh manusia, oleh karena itu undang-undang adalah buatan manusia. Di samping
itu ada pula undang-undang yang bersifat murni, yaitu undang-undang yang dibuat
oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ Tuhan Yang Maha Esa, yang juga disebut Wahyu
Tuhan. Wahyu inilah yang dihimpun dan dikodifikasi menjadi “Kitab Suci”.
Sehingga Kitab Suci adalah semacam undang-undang yang pembuatnya adalah Tuhan
Yang Maha Esa dan bukan dibuat oleh manusia (apauruseya).
Keharmonisan hidup ini
sangat tergantung pada keberadaan hukum yang berlaku di lingkungan sekitar
kita. Baik tidaknya pelaksanaan hukum tersebut juga sangat tergantung pada
siapa yang menjadi pengambil keputusan dari pelaksananya. Hukum alam disebut
dengan istilah Rta, dikuasai oleh “Rtavan” Tuhan Yang Maha Kuasa/Ida Sang Hyang
Paramakawi sebagai penciptanya.
Demikian juga bentuk
hukum yang lainnya, sangat tergantung dengan siapa pembuatnya, mengapa, dan
dimana dibuatnya. Apakah hukum itu? Hukum ialah peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia baik sebagai
perseorangan maupun sebagai kelompok agar tercipta suasana yang serasi, tertib
dan aman. Hukum ini ada yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum inilah
yang merupakan undang-undang.
Di dalam sebuah
Negara, undang-undang dari semua undang-undang disebut Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar itu mengatur pokok-pokok yang menjadi sendi kehidupan
bernegara dan dari undang-undang dasar itu dibuat undang-undang pokoknya.
Seperti halnya dengan undang-undang dasar, dalam kehidupan beragama, semua
peraturan dan ketentuan-ketentuan selanjutnya dirumuskan lebih terinci dengan
menafsirkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam kitab suci itu.
Tingkah laku manusia
yang baik, yang menjadi tujuan di dalam pengaturan kehidupan ini disebut
Darmika. Dharma adalah perbuatan-perbuatan yang mengandung hakekat kebenaran
yang menyangga masyarakat (dharma dharayate prajah). Untuk memperoleh kepastian
tentang kebenaran ini setiap tingkah laku harus mencerminkan kebenaran hukum
(dharma), artinya tidak bertentangan dengan undang-undang yang menguasainya.
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan
sehari-hari yang ditetapkan oleh penguasa, pemerintah maupun berlakunya itu
secara alamiah, yang kalau perlu dipaksakan agar peraturan tersebut dipatuhi
sebagaimana yang ditetapkan (Mudana dan Ngurah Dwaja, 2015:55).
Hukum sebagai
peraturan hidup berfungsi membatasi kepentingan dari setiap pendukung hukum
(subyek hukum), menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing, serta
menciptakan pertalian-pertalian guna mempererat hubungan antara mereka dan
menentukan arah bagi terciptanya kerjasama. Tujuan yang hendak dicapai dari
adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil, sejahtera, dan
bahagia.
Untuk tercapainya hal
tersebut maka didalam hukum itu harus mengandung sanksi yang bersifat tegas dan
nyata. Hukum berfungsi sebagai pengendalian sosial agar tercapai ketertiban.
Ketertiban adalah merupakan syarat pokok dalam masyarakat. Agar ketertiban ini
bisa tercapai maka perlu adanya kepastian hukum di dalam masyarakat, yang mampu
menciptakan masyarakat yang tenang, tentram, damai, adil, sejahtera dan
bahagia. Dalam ilmu hukum dibedakan antara Statuta Law dengan Common Law atau
Natural Law. Statuta Law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh
penguasa, sedangkan Common Law atau Natural Law adalah hukum alam yang ada
secara alamiah.
Unsur-unsur yang
terpenting dalam peraturan-peraturan hukum memuat dua hal, yaitu :
- Unsur-unsur yang bersifat
mengatur atau normatif.
- Unsur-unsur yang bersifat
memaksa atau represif.
Dalam hal ini umat
Hindu yang juga merupakan warga Negara Indonesia, mereka harus tunduk pada dua
kekuasaan hukum, yaitu:
- Hukum yang bersumber pada perundang-undangan
Negara seperti: UUD, Undang-Undang dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya.
- Hukum yang bersumber pada kitab
suci, sesuai dan menurut agamanya.
Kebutuhan akan
pengetahuan tentang Hukum Hindu dirasakan sangat penting oleh umat Hindu untuk
dipelajari dan dipahami dalam rangka melaksanakan dharma agama dan sebagai
wujud bhakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sebagai sumber segala yang
ada, disamping umat Hindu juga sebagai warga Negara yang terikat oleh hukum
nasional. Hukum Hindu penting untuk dipelajari karena:
- Hukum Hindu merupakan bagian
dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29
ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
- Untuk memahami bahwa berlakunya
hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah Negara Pancasila dan
ketentuan-ketentuan dalam Undang- Undang Dasar 1945 (Mudana dan Ngurah
Dwaja, 2015:56).
- Untuk dapat mengetahui
persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum agama Hindu
atau hukum Hindu.
- Untuk dapat membedakan antara
adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran Agama Hindu.
Muncul dan tumbuhnya
aliran-aliran hukum Hindu ini adalah merupakan fenomena sejarah perkembangan
hukum Hindu yang semakin meluas dan berkembang. Bersamaan dengan itu pula maka
muncullah kritikus-kritikus Hindu yang membahas tentang berbagai aspek hukum
Hindu, serta bertanggung jawab atas lahirnya aliran-aliran hukum tersebut.
Sebagai akibatnya timbulah berbagai masalah hukum yang relatif menimbulkan
realitas kaidah-kaidah hukum Hindu diantara berbagai daerah Hindu.
Dua dari aliran hukum
yang muncul itu akhirnya sangat berpengaruh bagi perkembangkan hukum Hindu di
Indonesia, terutama aliran Mitaksara, dengan berbagai pengadaptasiannya. Di
Indonesia kita mewarisi berbagai macam rontal dengan berbagai nama, seperti:
Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama, Adigama, Purwadigama,
Krtapati, Krtasima. Di antara rontal-rontal itu yang memuat tentang
sasana adalah: Rajasasana, Siwasasana, Putrasasana, Rsisasana dan yang lainnya.
Semuanya itu adalah merupakan gubahan yang sebagian bersifat penyalinan dan
sebagian lagi bersifat pengembangan.
Penting untuk kita
ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang
dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara-paswara yang dipergunakan
sebagai yurisprudiensi hukum Hindu yang dilembagakan oleh para raja-raja Hindu.
Hal semacam inilah yang nampak pada kita yang secara garis besarnya dapat
dikemukakan sebagai hal mengenai sumber- sumber hukum Hindu berdasarkan atas
sejarahnya.
Demikianlah uraian
singkat dari sejarah adanya perkembangan hukum Hindu yang patut kita pedomani
bersama untuk mewujudkan ketertiban umat sedunia (Mudana dan Ngurah Dwaja,
2015:57).
Renungan Menawa Dharmasastra,
II. 6
“Wedo ‘khilo dharma mulam smrti sile ca tad widam, acarasca iwa
sadhunam atmanasyustir ewa ca.
Terjemahan:
Seluruh Veda merupakan
sumber utama dari pada dharma (Agama Hindu) kemudian barulah Smrti di samping
kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Veda serta
kemudian acara tradisi dari orang- orang suci dan akhirnya atmanastusti yaitu rasa
puas diri sendiri.
RELATED:
·
Pengertian Dasa
Nyama Brata (Bratha) dan Penjelasannya
·
Bagian-Bagian
Dasa Nyama Brata atau Bratha
Perenungan.
“Prihen temen dharma dhumaranang sarat, saraga sang sadhu sireka
tutana,
tan artha tan kama pidonya tan yasa, ya sakti sang Sajjana dharma
raksaka”.
Terjemahan:
Usahakan benar dharma
untuk memelihara dunia ini, kesenangan orang-orang bijak itu kamu harus ikuti
yang tidak mementingkan harta, kesenangan nafsu maupun nama, karena itulah yang
merupakan keampuhannya orang-orang bijaksana di dalam memegang dharma”.
“Saka nikang rat kita yan wenang manut, manupadesa prihatah
rumaksaya,
ksaya nikang papa nahan prayojnana, jana anuragadhi tuwin
kapungguha”.
Terjemahan:
Peredaran zaman dunia
ini sedapat-dapatnya harus kamu ikuti benar-benar, pergunakanlah ajaran Manu
untuk memelihara dunia, melenyapkan penderitaan hendaknya diusahakan, kecintaan
rakyat pasti kamu peroleh (Kekawin Ramayana sargah 24 sloka 81)
Referensi
Ngurah Dwaja, I Gusti
dan Mudana, I Nengah. 2015. Pendidikan Agama Hindu dan Budi
Pekerti SMA/SMK Kelas XII. Jakarta:
Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Sumber: Buku
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti kelas XII
Kontributor Naskah : I
Gusti Ngurah Dwaja dan I Nengah Mudana
Penelaah : I Made
Suparta, I Made Sutresna, dan I Wayan Budi Utama Penyelia Penerbitan : Pusat
Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Cetakan Ke-1, 2015

Komentar
Posting Komentar