Materi Minggu Ke- 6 Agama Hindu Kelas XII

 B. SUMBER-SUMBER HUKUM HINDU.

  Sumber Hukum Hindu berasal dari Veda Sruti dan Veda Smrti. Veda Sruti adalah Kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maharsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharmaVeda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maharsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma.

Ada tiga penulis yang terkenal terkait dengan keberadaan kitab Dharmasutra, diantaranya adalah;

1.   Gautama  adalah  penulis  kitab  Dharmasutra  yang  karya  hukumnya  lebih menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkaian peletakan dasar tentang fungsi dan tugas raja sebagai pemegang dharma. Pada dasarnya beliau membahas tentang pokok-pokok hukum pidana dan hukum perdata.

2.     Apastamba adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang   pokok-pokok materi wyawahara pada dengan beberapa masalah yang belum dibahas dalam kitab Gautama, seperti; mengenai hukum perzinahan, hukuman karena membunuh diri, hukuman karena melanggar dharma, hukum yang timbul karena sengketa antara buruh dengan majikan, dan hukum yang timbul karena penyalah-gunaan hak milik.

3.  Baudhayana adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti; hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang Brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh Brahmana, dan penghukuman atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ternak orang lain.

 

Menurut kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, keberadaan titel hukum atau wyawaharapada dibedakan jenisnya menjadi delapan belas (18), antara lain;

1.     Rinadana yaitu ketentuan tentang tidak membayar hutang.

2.     Niksepa adalah hukum mengenai deposito dan perjanjian.

3.     Aswamiwikrya adalah tentang penjualan barang tidak bertuan.

4.     Sambhuya-samutthana yaitu perikatan antara firman.

5.     Dattasyanapakarma adalah ketentuan mengenai hibah dan pemberian.

6.     Wetanadana yaitu hukum mengenai tidak membayar upah.

7.    Samwidwyatikarma  adalah  hukum  mengenai  tidak  melakukan  tugas  yang diperjanjikan. 

8.     Krayawikrayanusaya artinya pelaksanaan jual beli. 

9.     Swamipalawiwada artinya perselisihan antara buruh dengan majikan. 

10.   Simawiwada artinya perselisihan mengenai perbatasan 

11.   Waparusya adalah mengenai penghinaan. 

12.   Dandaparusya artinya penyerangan dan kekerasan. 

13.   Steya adalah hukum mengenai pencurian.

14.   Sahasa artinya mengenai kekerasan.

15.   Stripundharma adalah hukum mengenai kewajiban suami-istri.

16.   Stridharma artinya hukum mengenai kewajiban seorang istri.

17.   Wibhaga adalah hukum pembagian waris.

18.   Dyutasamahwya adalah hukum perjudian dan pertaruhan

 

Sumber-sumber Hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah:

1.     Veda Sruti.

2.     Veda Smrti.

3.     Sila.

4.     Acara (Sadacara).

5.     Atmanastusti.

Selanjutnya  berdasarkan  perkembangan  ilmu  pengetahuan,  peninjauan  sumber hukum Hindu dapat dilakukan melalui berbagai macam kemungkinan antara lain:

 1.    Sumber Hukum dalam Arti Sejarah

 Sumber hukum dalam arti sejarah adalah peninjauan dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh para ahli sejarah dalam menyusun dan meninjau pertumbuhan suatu bangsa terutama di bidang politik, sosial, kebudayaan, hukum dan lain- lain, termasuk berbagai lembaga Negara.

Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain:

1)   Pada jaman Krta Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Manu.

2)    Pada jaman Treta Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Gautama.

3)    Pada   jaman   Dwapara   Yuga,   berlaku   (Hukum   Hindu   Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Samkhalikhita.

4)   Pada jaman Kali Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Parasara.

Keempat bentuk kitab Dharmasastra di atas, sangat penting kita ketahui dalam hubungannya dengan perjalanan sejarah hukum Hindu.

 

2.     Sumber Hukum Hindu dalam Arti Sosiologi

Penggunaan sumber hukum ini biasanya dipergunakan oleh para sosiolog dalam menyusun thesa-thesanya, sumber hukum itu dilihat dari keadaan ekonomi masyarakat pada jaman-jaman sebelumnya. Sumber hukum ini tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus di tunjang oleh data-data sejarah dari masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu sumber hukum ini tidak bersifat murni berdasarkan ilmu sosial semata melainkan memerlukan ilmu bantu lainnya. Pengetahuan yang membicarakan tentang kemasyarakatan disebut dengan sosiologi. Masyarakat adalah kelompok manusia pada daerah tertentu yang mempunyai hubungan, baik hubungan agama, budaya, bahasa, suku, darah dan yang lainnya.

                                                      

 

3.    Sumber Hukum Hindu dalam Arti Formil

Sumber hukum dalam arti formil menurut Prof. Mr.J.L.Van Aveldoorm adalah sumber hukum yang berdasarkan bentuknya yang dapat menimbulkan hukum positif itu, artinya dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang. Yang termasuk merupakan sumber hukum dalam arti formil dan bersifat pasti yaitu; Undang-undang, Kebiasaan dan adat, serta Traktat. Di samping sumber-sumber hukum yang disebutkan di atas, ada juga penunjukan sumber hukum dengan menambahkan kata yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Dengan demikian dapat kita lihat susunan sumber hukum dalam arti formil sebagai berikut:

a.  Undang-undang.

b.  Kebiasaan dan adat.

c.  Traktat

d.  Yurisprudensi

e.  Pendapat ahli hukum yang terkenal.

 

 4.     Sumber Hukum Hindu dalam arti Filsafat

 Sumber hukum dalam arti filsafat merupakan aspek rasional dari agama dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan atau integral dari agama. Filsafat adalah ilmu pikir, filsafat juga merupakan pencairan rasional ke dalam sifat kebenaran atau realistis, yang juga memberikan pemecahan yang jelas dalam mengemukakan permasalahan-permasalahan yang lembut dari kehidupan ini, di mana ia juga menunjukkan jalan untuk mendapatkan pembebasan abadi dari penderitaan akibat kelahiran dan kematian. Untuk mencapai tingkat kebahagiaan itu ilmu filsafat Hindu menegaskan sistem dan metode pelaksanaannya sebagai berikut:

a.   Harus berdasarkan pada dharma

b.   Harus diusahakan melalui keilmuan (Jnana)

c.   Hukum didasarkan pada kepercayaan (Sadhana)

d.  Harus didasarkan pada usaha yang secara terus menerus dengan pengendalian; pikiran, ucapan, dan perilaku

e.   Harus ditebus dengan usaha prayascita (penyucian).

Dalam  filsafat Hindu  mengajarkan  sistem  dan  metode  penyampaian  buah pikiran.

5.    Sumber Hukum menurut Veda

Dalam sloka kitab Manawadharmasastra ditegaskan bahwa, yang menjadi sumber hukum umat sedharma “Hindu” berturut-turut sesuai urutan adalah sebagai berikut:

1.   Sruti

2.   Smerti

3.   Sila

4.   Sadacara

5.   Atmanastuti

Menurut Dr. P.N. Sen, Dr. G.C. Sangkar, menyatakan bahwa sumber-sumber hukum Hindu berdasarkan ilmu dan tradisi adalah:

1.   Sruti

2.   Smerti

3.   Sila

4.   Sadacara

5.   Atmanastuti

6.   Nibanda

 

Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra antara lain:

1.  Manu

2.  Apastambha

3.  Baudhayana

4.  Wasistha

5.  Sankha Likhita

6.  Yanjawalkya

7.  Parasara

Secara tradisional Dharmasastra telah dikelompokkan menjadi empat kelompok menurut jamannya masing-masing yaitu:

1.   Jaman Satya Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Manu.

2.   Jaman Treta Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Yajnawalkya.

3.   Jaman Dwapara Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Sankha Likhit

4.   Jaman Kali Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Parasara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ke-3 Agama Hindu Kelas XII

Materi : C. SAD DARSANA

Kelas XII Bab IV ASHTANGGA YOGA DAN MOKSHA