Materi Minggu Ke- 6 Agama Hindu Kelas XII
B. SUMBER-SUMBER HUKUM HINDU.
Sumber Hukum Hindu berasal dari Veda Sruti dan Veda Smrti. Veda Sruti adalah Kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maharsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Veda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maharsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma.
Ada tiga penulis yang terkenal terkait dengan keberadaan kitab
Dharmasutra, diantaranya adalah;
1. Gautama adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih
menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkaian peletakan dasar tentang
fungsi dan tugas raja sebagai pemegang dharma. Pada dasarnya beliau
membahas tentang pokok-pokok hukum pidana dan hukum perdata.
2. Apastamba adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih
menekankan pembahasan tentang pokok-pokok
materi wyawahara pada dengan beberapa masalah yang belum
dibahas dalam kitab Gautama, seperti; mengenai hukum perzinahan,
hukuman karena membunuh diri, hukuman karena melanggar dharma,
hukum yang timbul karena sengketa antara buruh dengan majikan, dan hukum yang
timbul karena penyalah-gunaan hak milik.
3. Baudhayana adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih
menekankan pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti; hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang Brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh Brahmana,
dan penghukuman atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ternak orang lain.
Menurut kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, keberadaan titel hukum atau wyawaharapada dibedakan
jenisnya menjadi delapan belas (18), antara lain;
1. Rinadana yaitu ketentuan tentang tidak membayar hutang.
2. Niksepa adalah hukum mengenai deposito
dan perjanjian.
3. Aswamiwikrya adalah tentang penjualan barang
tidak bertuan.
4. Sambhuya-samutthana yaitu perikatan antara
firman.
5. Dattasyanapakarma adalah ketentuan mengenai
hibah dan pemberian.
6. Wetanadana yaitu
hukum mengenai tidak membayar upah.
7. Samwidwyatikarma adalah hukum mengenai tidak melakukan tugas yang diperjanjikan.
8. Krayawikrayanusaya artinya pelaksanaan jual
beli.
9. Swamipalawiwada artinya perselisihan antara
buruh dengan majikan.
10. Simawiwada artinya
perselisihan mengenai perbatasan
11. Waparusya adalah mengenai
penghinaan.
12. Dandaparusya artinya
penyerangan dan kekerasan.
13. Steya adalah
hukum mengenai pencurian.
14. Sahasa artinya
mengenai kekerasan.
15. Stripundharma adalah
hukum mengenai kewajiban suami-istri.
16. Stridharma artinya
hukum mengenai kewajiban seorang istri.
17. Wibhaga adalah hukum pembagian
waris.
18. Dyutasamahwya adalah
hukum perjudian dan pertaruhan
Sumber-sumber Hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah:
1. Veda
Sruti.
2. Veda
Smrti.
3. Sila.
4. Acara (Sadacara).
5. Atmanastusti.
Selanjutnya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilakukan
melalui berbagai macam kemungkinan antara lain:
1. Sumber Hukum dalam Arti Sejarah
Sumber hukum dalam arti sejarah adalah peninjauan dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh para ahli sejarah dalam menyusun dan meninjau pertumbuhan suatu bangsa terutama di bidang politik, sosial, kebudayaan, hukum dan lain- lain, termasuk berbagai lembaga Negara.
Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun
dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain:
1) Pada jaman Krta Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Manu.
2) Pada jaman Treta Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis
oleh Gautama.
3) Pada jaman Dwapara Yuga, berlaku (Hukum Hindu Manawa Dharmasastra) yang
ditulis oleh Samkhalikhita.
4) Pada jaman Kali Yuga, berlaku Hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis
oleh Parasara.
Keempat bentuk kitab Dharmasastra di atas, sangat penting kita ketahui
dalam hubungannya dengan perjalanan sejarah hukum
Hindu.
2. Sumber Hukum
Hindu dalam Arti Sosiologi
Penggunaan sumber hukum ini biasanya dipergunakan
oleh para sosiolog dalam menyusun thesa-thesanya, sumber hukum itu dilihat dari
keadaan ekonomi masyarakat pada jaman-jaman sebelumnya. Sumber hukum ini tidak dapat berdiri sendiri melainkan
harus di tunjang oleh data-data sejarah dari masyarakat itu sendiri. Oleh sebab
itu sumber hukum ini tidak bersifat murni berdasarkan ilmu sosial semata
melainkan memerlukan ilmu bantu lainnya. Pengetahuan yang membicarakan tentang kemasyarakatan
disebut dengan sosiologi. Masyarakat adalah kelompok manusia pada daerah
tertentu yang mempunyai hubungan, baik hubungan agama, budaya, bahasa, suku, darah dan yang lainnya.
3. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Formil
Sumber hukum dalam arti formil menurut Prof. Mr.J.L.Van
Aveldoorm adalah sumber hukum
yang berdasarkan bentuknya yang dapat menimbulkan hukum positif itu, artinya dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang. Yang termasuk merupakan sumber hukum dalam
arti formil dan bersifat
pasti yaitu; Undang-undang, Kebiasaan dan adat, serta Traktat. Di samping sumber-sumber hukum yang disebutkan di atas, ada juga penunjukan
sumber hukum dengan menambahkan kata yurisprudensi dan
pendapat para ahli hukum. Dengan demikian dapat kita lihat susunan sumber hukum
dalam arti formil sebagai berikut:
a. Undang-undang.
b. Kebiasaan dan adat.
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Pendapat ahli hukum yang terkenal.
4. Sumber Hukum Hindu dalam arti Filsafat
Sumber hukum dalam arti filsafat merupakan aspek rasional dari agama dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan atau integral dari agama. Filsafat adalah ilmu pikir, filsafat juga merupakan pencairan rasional ke dalam sifat kebenaran atau realistis, yang juga memberikan pemecahan yang jelas dalam mengemukakan permasalahan-permasalahan yang lembut dari kehidupan ini, di mana ia juga menunjukkan jalan untuk mendapatkan pembebasan abadi dari penderitaan akibat kelahiran dan kematian. Untuk mencapai tingkat kebahagiaan itu ilmu filsafat Hindu menegaskan sistem dan metode pelaksanaannya sebagai berikut:
a. Harus berdasarkan pada dharma
b. Harus diusahakan melalui keilmuan (Jnana)
c. Hukum didasarkan pada kepercayaan (Sadhana)
d. Harus didasarkan pada usaha yang secara terus menerus dengan pengendalian; pikiran, ucapan,
dan perilaku
e. Harus ditebus dengan usaha prayascita (penyucian).
Dalam filsafat Hindu mengajarkan sistem dan metode penyampaian buah pikiran.
5. Sumber Hukum
menurut Veda
Dalam sloka kitab Manawadharmasastra ditegaskan bahwa,
yang menjadi sumber hukum umat sedharma “Hindu” berturut-turut
sesuai urutan adalah sebagai berikut:
1. Sruti
2. Smerti
3. Sila
4. Sadacara
5. Atmanastuti
Menurut Dr. P.N. Sen, Dr. G.C. Sangkar, menyatakan bahwa sumber-sumber
hukum Hindu berdasarkan ilmu dan tradisi adalah:
1. Sruti
2. Smerti
3. Sila
4. Sadacara
5. Atmanastuti
6. Nibanda
Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra antara lain:
1. Manu
2. Apastambha
3. Baudhayana
4. Wasistha
5. Sankha Likhita
6. Yanjawalkya
7. Parasara
Secara tradisional Dharmasastra telah dikelompokkan menjadi empat kelompok menurut jamannya masing-masing yaitu:
1. Jaman Satya Yuga, berlaku Dharmasastra yang
ditulis oleh Manu.
2. Jaman Treta Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis
oleh Yajnawalkya.
3. Jaman Dwapara Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Sankha Likhit
Komentar
Posting Komentar